Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berdampak pada status hukum mereka.
Langkah -langkah hukum dan penundaan
Harvard segera merespons dengan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa internasional untuk melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terpengaruh, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kementerian Luar Negeri , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara langsung
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan studi tetap berlanjut tanpa kehadiran di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa saat ini atau akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kementerian Keuangan & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan terhadap status hukumnya.
- LPDP & Pemerintah Indonesia bertindak sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga penting untuk terus memperbarui informasi dan waspada.