7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh Expert Besar Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini gratis guna menyatakan ketidaksetujuan mereka atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa Saja yang Dikritisi?

  1. Intervensi Pemerintah:
    Para expert besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa perubahan ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya:
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas:
    Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa keterlibatan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Expert Besar Unhas dan USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes:

Staf ahli dari Kemenkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, bukan untuk pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Peran Akademik dan Klinik: Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak dianggap sebagai monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat:

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawah Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Independensi perlu dijaga untuk menjaga kualitas pendidikan dan layanan
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengatakan prosesnya legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi